SELATPANJANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang menambah cuti diluar cuti Idul Fitri 1440 H/2019 M terancam dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan langsung melalui Surat Edaran Nomor 800/BKD- PPK/V/2019/45 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, H Yulian Norwis SE MM.

Sekda menegaskan, pegawai atau pejabat yang menambah libur setelah cuti Lebaran akan dikenakan sanksi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada setiap kepala OPD agar tidak memberikan tambahan cuti diluar cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah dan mewajibkan PNS dan non PNS untuk mengikuti upacara.

Untuk melakukan kedisiplinan akan dilakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, libur atau cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah sampai Jumat 7 Juni 2019, dan seluruh pegawai kembali masuk bekerja kerja pada Senin 10 Juni 2019.

Sekda mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk pejabat dan pegawai honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak menambah libur setelah cuti bersama Lebaran. Cuti bersama Lebaran ditetapkan mulai 3, 4 dan 7 Juni 2019.

"Seluruh PNS, termasuk pejabat dan tenaga honorer diminta kembali bekerja pada Senin, 10 Juni 2019, karena libur Lebaran hanya sampai Sabtu 7 Juni," tegas Sekda sesuai yang tertuang dalam surat edaran tersebut.***