SELATPANJANG - Hingga awal 2017, Badan Amil Zakat nasional (Baznas) Kepulauan Meranti mengelola satu unit ambulance laut. Ambulance laut itu dihitung gratis bagi pasien khusus menggunakan SKTM, Jamkesda, BPJS (pemerintahan, red), namun tidak BPJS dari perusahaan.

Kata M Khozin, Sekretaris Baznas Kepulauan Meranti, di Baznas mengenal dua istilah pasien yaitu umum dan tidak umum (khusus). Pasien umum adalah pasien yang tidak memiliki BPJS pemerintah, tidak memiliki surat rujukan atau tidak mengantongi Jamkesda dan SKTM. Jika pasien umum menggunakan fasilitas ambulance laut yang dikelola oleh Baznas Kepulauan Meranti, harus membayar biaya operasionalnya.

Menurut Khozin, biaya untuk sekali berangkat dari Selatpanjang ke Tanjung Buton Siak, pasien umum harus mengeluarkan dana lebih kurang Rp2,8 juta rupiah untuk satu kali keberangkatan.

Namun, bagaimana pula dengan pasien yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) atau Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JKN BPJS) Kesehatan.?

Berikut penjelasan M Khozin

Kata M Khozin, sepanjang pasien tersebut mengantongi syarat lengkap dan ada rujukan dari Puskesmas ke RSUD Kepulauan Meranti dan RSUD Kepulauan Meranti ke RSUD di Pekanbaru, penggunaan ambulance laut tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, untuk biaya perawat pendamping pun tidak perlu keluarga pasien mengeluarkan uang, sebab itu sudah disiapkan Baznas Kepulauan Meranti.

Namun, disampaikan M Khozin juga, tidak semua pasien rujukan harus dibawa menggunakan ambulance laut. Pasien yang diprioritaskan menggunakan ambulance laut adalah pasien emergency. "Kalau misal secara fisik pasiennya masih kuat, ya menggunakan armada umum. Ambulance laut hanya untuk pasien emergency," jelas M Khozin.

Namun, oleh karena saat ini hanya ada satu ambulance laut yang dikelola Baznas, terkadang harus melayani banyak kali pelayaran. Ini akan menjadi permasalahan tersendiri. Selain menyebabkan mesin rusak harus diperbaiki, tak jarang juga kehabisan bahan bakar.Jika ini terjadi, keluarga pasien emergency harus terlebih dahulu mengeluarkan biaya bahan bakar. Kedepan, setelah uang dari Pemda bisa dicairkan baru akan dibayar berapa pengeluaran oleh keluarga pasien rujukan. "Banyak keluarga pasien yang mengeluarkan dana pribadi, namun setelah itu kita ganti. Karena uang pemda ini kan proses pencairannya ada prosedur," beber M Khozin.

Menurut informasi yang diperoleh, pasien rujuan yang mempunyai syarat lengkap, gratis keberangkatan hanya sampai Tanjung Buton Siak. Untuk berangkat dari Tanjung Buton Siak ke Pekanbaru, kalau menggunakan ambulance darat setidaknya harus mengeluarkan dana antara Rp 1,2 juta hingga Rp1,3 juta.

Kata M Khozin, ambulance darat yang ada di Tanjung Buton bukanlah ambulance Pemda Kepulauan Meranti yang mereka kelola. Merupakan ambulance warga yang sering dipakai membawa pasien ke Pekanbaru.

M Khozin mengakui, beberapa ambulance laut (di pulau-pulau) dan ambulance darat yang disiapkan Pemda di Buton belum diserahkan ke Baznas. "Memang ada kemarin disiapkan ambulance. Namun itu belum diserahterimakan ke Baznas. Serah terima itu nantinya juga berkaitan dengan anggaran pengelolaannya," ujar Sekretaris Baznas Kepulauan Meranti itu lagi.

Jadi, seperti itulah gambaran jika untuk membawa pasien rujukan ke Pekanbaru jika menggunakan ambulance laut. Penting untuk diingat, ikuti prosedur rujukan sebagaimana peraturan yang berlaku. ***