PROBOLINGGO -  - Sito (55) warga Dusun Brukkan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo melaporkan menantunya ke polisi karena memiliki alat kelamin atau penis berukuran besar.

Sito melaporkan menantunya yang bernama Basar ke Polsek Maron. Kronologinya, pada 20 Maret 2019, Sito dan keluarganya mendatangi Polsek Maron.

Ia berniat melaporkan menantunya yang membuat anaknya, Jumatri meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Tapi, sayangnya, Sito ini mengira bahwa anaknya meninggal akibat alat kelamin menantunya ini terlalu besar.

"Sito dan keluarga mendapatkan informasi dari beberapa orang kalau anaknya meninggal akibat alat kelamin suami korban yang kebesaran padahal tidak benar," kata Kapolsek Maron AKP Sugeng Supriantoro, Rabu (27/3/2019).

Sugeng menjelaskan, berdasarkan informasi hoax itu, Sito kecewa dan geram terhadap menantunya itu. Ia pun nekat melaporkannya.

Mendapatkan laporan itu, ia mengajak terlapor dan pelapor duduk bersama.

"Kami pertemukan bahkan ada perangkat desa. Kami ajak rundingan bersama, biar tidak salah paham antara mertua dan menantu ini," katanya.

Bahkan, untuk membuktikan benar atau tidaknya isu alat kelamin terlapor ini besar atau tidak, sempat dilalukan tes.

Hasilnya, ya normalnnya orang Indonesia. "Akhirnya kedua belah pihak saling memaafkan. Hubungan mertua dan menantu ini kembali akur meski sempat berseteru. Dan jadi tidak ada yang dilaporkan, permasalahan selesai secara kekeluargaan," jelasnya.

Menurut pemeriksaan, anak Sito yakni, Jumitra itu meninggal karena sakit epilepsi. Dan sakit itu sudah lama dialami korban sejak kecil.

Jadi, murni karena sakit bukan karena isu alat kelamin suaminya terlalu besar.***