PEKANBARU - Seorang pria, AJL (21) terpaksa harus menjalani ramadan tahun ini di dalam penjara dan harus mengurungkan niatnya untuk berdagang minuman dan takjil di bulan puasa. Setelah Ia menganiaya istrinya hingga babak belur.

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, terjadi Sabtu (27/5/2017) siang, tepat dihari pertama puasa. AJL tak mampu menahan emosinya saat korban (istrinya) menertawakan gambar disain untuk gerobak minumannya.

Tak ayal, AJL yang merasa kesal karena ditertawakan istrinya, langsung mengamuk dan memarahi korban. Belum puas sampai disitu, bahkan AJL tega menganiaya dengan memukuli serta menendang istrinya di depan mertuanya.

Akibat perbuatan AJL, istrinya harus menderita luka memar di wajah dan lebam pada mata bagian kirinya. AJL langsung diserahkan mertuanya ke Mapolsek Limapuluh untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kejadiannya sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku langsung diserahkan mertuanya ke Mapolsek Limapuluh," kata Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga F Herlambang, melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Minggu (28/5/2017).

"Orangtua korban (mertua terlapor) juga sudah membuat laporan resmi, korban juga sudah kita minta untuk melakukan visum," sambung Kanit saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya.

Kanit menuturkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Kita masih mencari tahu, apakah ada motif lain. Sementara ini pelaku mengaku kesal dengan korban yang menertawakan gambar disain gerobak minumannya," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***