JAKARTA -- Suryaman, anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam tes swab, dikabarkan meninggal dunia.

Dikutip dari detikcom, kabar meninggalnya Suryaman, dobenarkan Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi, Ahad (11/7/2021).

''Mengenai meninggal dunia betul,'' kata Alex Adam Faisal.

Dituturkan Adam, jenazah Suryaman dikebumikan kemarin di Cirebon. Namun, Adam tidak menjelaskan penyebab Suryaman meninggal dunia.

''Sudah dimakamkan kemarin, di Cirebon, di tempat kediaman beliau,'' ungkap Adam.

Suryaman merupakan anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili kasus tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor. Suryaman, bersama hakim lainnya, yakni hakim ketua Khadwanto dan anggota Muarif, Hapsoro, Vicktor, serta M Yusuf menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.

Kabar meninggalnya Suryaman juga diunggah di akun Instagram PN Jakarta Timur. Dalam postingan itu, tertulis bahwa Suryanan meninggal dunia pada Sabtu (10/7) kemarin.

''Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,'' tulis PN Jaktim.

PN Jaktim meminta semua pihak mendoakan almarhum Suryaman agar diberikan tempat di sisi Allah SWT.

''Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,'' tulisnya.***