PEKANBARU - Guru sertifikasi kembali menggelar aksi dalam rangka menuntut revisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 pasal 9 ayat 8 yang menegaskan guru sertifikasi tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi dan TPP sekaligus. Aksi ini merupakan yang keenam kalinya yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Jalan Pattimura, Senin, (25/3/2019).

Pantauan Goriau.com, ribuan guru sertifikasi ini menuntut agar Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal menemui massa sebagai wujud kepedulian terhadap guru sertifikasi.

Seperti aksi sebelumnya, guru sertifikasi membawa sebuah spanduk besar yang merupakan tuntutan mereka selain revisi Perwako tersebut. Diantaranya menyamakan TPP guru Kota Pekanbaru dengan ASN Pemko, menegakkan keadilan bagi guru sertifikasi, berhenti melecehkan guru, dan tidak mengintimidasi guru - guru yang memperjuangkan haknya.

Setelah beberapa waktu menggelar aksi, ribuan guru ini akhirnya ditemui oleh Kadisdik Abdul Jamal. Jamal menegaskan aspirasi guru akan kembali dirapatkan bersama Pemko Pekanbaru hari ini juga.

"Tadi sudah saya sampaikan kepada PGRI juga, nanti kami akan adakan pertemuan, bersama PGRI, Dinas Pendidikan, dan Walikota Pekanbaru. Insya Allah sore ini sudah ada didalam agenda," tegas Jamal. ***