PEKANBARU - Mantan Wakil Bupati Kampar, Ibrahim Ali akhirnya secara resmi dilaporkan oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) yang merupakan organisasi sayap PDI Perjuangan, Selasa siang, (15/8/2020).

Laporan perkara ujaran kebencian tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru dan diterima langsung oleg Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Darul Qotni di ruangannya. 

Repdem sendiri diwakili oleh Wakil Ketua DPD Repdem Riau, Boyke Hutasoit dan Ketua DPC Repdem Kota Pekanbaru, Neldi Saputra.

"Alhamdulillah laporan kita diterima dengan baik oleh Polda Riau," kata Neldi kepada GoRiau.com usai penyerahan laporan, Selasa (15/9/2020).

Neldi berharap, laporan ini bisa segera diproses hukum dan yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawabanya. Karena, kasus Ibrahim Ali ini harus bisa menjadi pelajaran kepada semua orang untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Repdem bahkan memastikan akan mengawal laporan kasus Ibrahim Ali ini sampai tuntas, dan Neldi akan terus berkoordinasi dengan induk organisasinya DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau. 

Disamping Repdem juga akan terus berkoodinasi dengan kader PDIP yang merasa dirugikan atas perlakuan Ibrahim Ali, yakni Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.

"Perbuatan Ibrahim Ali, menurut kajian hukum kami jelas-jelas telah melanggar undang-undang ITE Pasal 27 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Neldi.

Repdem tentunya sangat menyayangkan perbuatan Ibrahim Ali ini, karena harusnya sebagai Mantan Wakil Bupati Kampar, Ibrahim harus menjadi tauladan masyarakat lantaran statusnya sebagai bekas pejabat daerah. 

"Tapi justru dia membuat kata-kata yang tak pantas di ruang publik " tegas Neldi.

Sebagaimana data yang diterima dalam tangkapan layar grup Majelis Rakyat Riau (MRR), Ibrahim Ali menanggapi berita klarifikasi bantahan Arteria Dahlan, dikirim oleh Mantan Ketua DPD PDIP Riau, Suryadi Khusaini.

Tampak Ibrahim melayangkan kata-kata kotor dalam grup tersebut.  "Kakek pendiri PKI cucu jadi anj*** PKI," demikian bunyi pesan yang dikirimkan oleh Ibrahim Ali dengan nomor ponsel 0812-70-****. ***