SELATPANJANG - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang, terus bergerak untuk mensosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Sosialisasi tatap muka secara perdana dengan melibatkan DPC Asosiasi Kontraktor Nasional Kepulauan Meranti (Askonas), berlangsung di hotel Red 9, Selasa (21/12/21) siang.

Kegiatan target wajib pajak tersebut dihadiri oleh Ketua DPC Askonas Kepulauan Meranti, Kamaruddin beserta jajaran.

Kepala KP2KP Selatpanjang, Henry Rotuahman Manik, mengatakan bahwa pengesahan UU HPP tersebut akan membawa dampak cukup besar terhadap aturan pajak yang telah berlaku di Indonesia saat ini.

Diantaranya Perubahan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Perubahan Undang-Undang Cukai.

GoRiau Foto bersama usai sosialisasi
Foto bersama usai sosialisasi UU HPP, Selasa (21/12/21) siang.

"Jika masih ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, kami mengajak peserta untuk memanfaatkan Program PPS ini, yaitu pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya secara sukarela," ujarnya.

Diungkapkannya, PPS terdiri dari dua kebijakan. Pertama kata dia bagi subjek wajib pajak pribadi dan badan peserta Program Tax Amnesty (TA) apabila masih terdapat aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA yang lalu.

Sementara kebijakan kedua adalah, bagi Subjek wajib pajak perorangan atau pribadi yang masih terdapat aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 yang akan dilaksanakan selama 6 bulan. Dimulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Sosialisasi tersebut diikuti dengan antusias. Dominan pertanyaan yang diajukan seputar aset dan utang atas perolehan harta dan penghitungannya serta perlakuannya dalam PPS.

Ketua DPC Askonas Kepulauan Meranti, Kamaruddin ikut mengimbau kepada seluruh kontraktor setempat sadar akan pajaknya dan melaporkan pajaknya dengan baik dan benar.

"Ya harus lapor, sehingga tidak dikejar oleh pihak Kantor Pajak. Semoga UU ini bisa dilaksanakan dengan baik sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan pengusaha kecil," pungkasnya.***