PEKANBARU - Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Sumatera, bersama Baintelkam Mabes Polri menangkap 4 orang pemain bisnis gelap sisik Trenggiling, di depan kantor cabang BRI Jalan HM Soebrantas, Panam, Pekanbaru. Selain 4 tersangka, petugas juga mengamankan 14 kilogram sisik Trenggiling kering.

Disampaikan oleh Kepala Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea, penangkapan dilakukan pada hari Rabu (10/6/2020), sekitar pukul 09.10 WIB.

"Penangkapan kita lakukan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan sisik trenggiling, dan akan diadakan transaksi jual beli," kata Edo di Pekanbaru, Jumat (12/6/2020) pagi.

Kemudian Tim Gabungan langsung menuju lokasi yang dimaksud, dan memeriksa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dengan nomor polisi BM1310TR. Dan benar, Tim Gabungan mendapati dua orang tersangka yang berinisial MD dan Zu di dalam mobil membawa 2 kardus sisik trenggiling.

Selanjutnya petugas bersama MD dan Zu menuju ke simpang Cipta Karya Pekanbaru untuk menemui dan mengamankan tersangka Is, yang merupakan pemilik 2 kardus sisik trenggiling. Tidak sampai disitu, petugas juga berhasil mengamankan Da, yang berperan sebagai penghubung, mobil Toyota Avanza warna silver B1451WKP, yang digunakan DA juga turut dibawa petugas.

GoRiau Penampakan 14 Kilogram sisik k
Penampakan 14 Kilogram sisik kering Trenggiling yang diamankan petugas. (foto istimewa)
"Total 14 kilogram sisik trenggiling yang tersimpan dalam dua kardus berhasil kita sita dari tangan empat tersangka," lanjutnya.

Terakhir Edo menjelaskan, sisik trenggiling yang bernilai tinggi di pasar gelap Asia tersebut, diduga berasal dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Para tersangka kemudian membawa sisik itu menggunakan dua unit minibus jenis Avanza dan akan dijual secara daring. Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus itu, guna mengungkap jaringan pembantai trenggiling di wilayah Sumatera yang kini semakin terancam.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya. ***