PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap juru parkir (Jukir), yang memungut retribusi melebihi ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Kalau ada oknum yang melakukan penarikan retribusi parkir diambang batas yang ditetapkan Perda, tentunya Dishub sebagai dinas teknis kita minta untuk menertibkan," ujar Firdaus, Senin, (28/10/2019).

Firdaus menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya Jukir yang menarik retribusi diatas Perda. Tetapi ia menjelaskan, jika ada Jukir yang menarik retribusi melebihi batas yang ditetapkan, maka Jukir tersebut ilegal.

"Saya kira sudah pasti itu Jukir ilegal, karena tarif parkir itu sudah ada Perdanya," ungkapnya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Kahirunnas mengatakan, ketentuan tarif parkir sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang parkir dan retribusi.

Berdasarkan Perda tersebut, untuk kendaraan roda dua dikenakan retribusi Rp1000 untuk satu kali parkir, dan kendaraan roda empat dikenakan Rp2000 untuk sekali parkir.

Ia juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya Jukir ilegal yang memungut retribusi melebihi Perda ini agar melaporkan kepada Dishub Pekanbaru. Ia juga meminta agar masyarakat meminta karcis dan KTA (Kartu Tanda Anggota) kepada Jukir tersebut.

"Minta saja karcis dengan mereka dan lihat KTA Jukirnya," ujarnya.***