PEKANBARU - Empat orang pebisnis gelap sisik Trenggiling yang ditangkap Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Sumatera, bersama Baintelkam Mabes Polri, di depan kantor cabang BRI Jalan HM Soebrantas, Panam, Pekanbaru, terancam pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Empat orang tersebut adalah MD dan Zu pembawa sisik Trenggiling kering, Da, yang berperan sebagai penghubung antara pembeli dan penjual, kemudian IS pemilik 14 kilogram sisik Trenggiling yang diamankan petugas.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ke empat pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Kepala Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea, di Pekanbaru, Jumat (12/6/2020).

Kemudian Eduwar menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, untuk mencari siapa pemburu dan menyedia 14 kilogram sisik Trenggiling tersebut.

"Sebagai informasi tambahan, karena saat ini masih kita kembangkan terus berdasarkan keterangan tersangka, dan saksi bahwa barang dimaksud diperoleh dari seseorang di Solok (sedang dicari) dan dijual kepada tersangka (baru dibayar uang muka). Selanjutnya rencana tersangka akan menjual ke seseorang (belum diketahui) yang berhubungan secara daring," lanjut Eduwar.

Untuk diketahui, penangkapan dilakukan, pada hari Rabu (10/6/2020) lalu. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan sisik trenggiling, dan akan diadakan transaksi jual beli. Kemudian Tim Gabungan langsung menuju lokasi yang dimaksud, dan memeriksa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, dengan nomor polisi BM1310TR. Dan benar, Tim Gabungan mendapati dua orang tersangka yang berinisial MD dan Zu di dalam mobil membawa 2 kardus sisik trenggiling.

Selanjutnya petugas bersama MD dan Zu menuju ke simpang Cipta Karya Pekanbaru untuk menemui dan mengamankan tersangka Is, yang merupakan pemilik 2 kardus sisik trenggiling. Tidak sampai disitu, petugas juga berhasil mengamankan Da, yang berperan sebagai penghubung, mobil Toyota Avanza warna silver B1451WKP, yang digunakan DA juga turut dibawa petugas.

"Total 14 kilogram sisik trenggiling yang tersimpan dalam dua kardus berhasil kita sita dari tangan empat tersangka," lanjutnya.

Terakhir Edo menjelaskan, sisik trenggiling yang bernilai tinggi di pasar gelap Asia tersebut, diduga berasal dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Para tersangka kemudian membawa sisik itu menggunakan dua unit minibus jenis Avanza dan akan dijual secara daring. Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus itu, guna mengungkap jaringan pembantai trenggiling di wilayah Sumatera yang kini semakin terancam. ***