SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti resmi menyerahkan dua tersangka tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, pada Senin (14/1/2019) siang.

Kedua tersangka diserahkan sekira pukul 12.00 WIB bersama Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi sekira bulan Juli sampai Desember 2016 lalu.

Penyerahan kedua tersangka berdasarkan surat Kejari Kepulauan Meranti Nomor: B-962/ N.4.14 / Ft.1 / 12 / 2018, tanggal 18 Desember 2018. Perihal hasil penyidikan Perkara Pidana an. MM sudah lengkap (P-21). Dan surat Kejari Kepulauan Meranti Nomor : B-961/ N.4.14 / Ft.1 / 12 / 2018, tanggal 18 Desember 2018. Perihal hasil penyidikan Perkara Pidana atas nama W sudah lengkap (P-21).

Adapun kedua tersangka yang diserahkan yakni MM (41 tahun) warga Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, tersandung tindak pidana korupsi saat menjabat Kepala Desa dan W (31 tahun) warga Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, saat menjabat sebagai Bendahara Desa.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasat Reskrim AKP Y. E Bambang Dewanto SH kepada GoRiau.com, Senin, (14/1/2019) membenarkan adanya penyerahan tersebut.

"Hasil penghitungan BPKP kerugian negara mencapai Rp. 279.860.854. Pelaksanaan giat tersebut dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan berjalan dengan lancar kondusif," ungkapnya.

Dijelaskan Bambang, tersangka melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 Undang - undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang - undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. ***