SELATPANJANG - Tiga personil Polres Kepulauan Meranti menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Rabu (20/9/2017). Dua orang diantaranya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang KKEP Rabu pagi itu dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Dr Wawan SH MH selaku ketua komisi. Didampingi wakil ketua AKP Syamsueri dan anggota Iptu Herman Jalalludin.Bertindak sebagai penuntut, Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti Ipda Ricky Marzuki SH. Serta diikuti 20 orang anggota Polres Kepulauan Meranti sebagai peserta sidang.

Adapun anggota yang disidangkan antara lain Aiptu Ramli Purba. Ia melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI NO 1 Tahun 2003. Brigadir Joni Pangihutan Manik, melanggar pasal 7 ayat 1 Huruf (b), (c) dan atau pasal 10 Huruf (a) Perkab No 14 Tahun 2011, dan Brigadir Doni Rakasiwi yang melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PP RI NO 1 Tahun 2003.

Saat sidang, penuntut menghadirkan 2 (dua) orang terduga pelanggar atas nama Aiptu Ramli Purba dan Brigadir Joni P Manik.

Sementara Brigadir Doni Rakasiwi tidak dapat hadir dalam sidang. Meski demikian, terduga pelanggar sudah membuat surat pernyataan bahwa terduga pelanggar tidak dapat hadir (mengikuti persidangan KKEP).

Putusan sidang KKEP terhadap para terduga pelanggar antara lain sebagai berikut; 

Aiptu Ramli Purba, pelanggaran yang dilakukan adalah tidak masuk dinas selama 34 hari kerja secara tidak sah, dan positif menggunakan narkoba. Hal-hal yang memberatkan antara lain, pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 26 hari kerja (sudah disidangkan) dengan No KHD/08/III2016/Sipropam. Pelanggaran disiplin Positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu (belum disidangkan), pelanggaran disiplin tdk masuk dinas selama 21 hari kerja juga belum disidangkan.

Melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003. Putusannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Brigadir Joni Pangihutan Manik, melakukan tindakan kepolisian pada penanganan unjukrasa tidak sesuai prosedur. Ia juga melanggar pasal 7 ayat 1 huruf (b), (c) dan atau pasal 10 Huruf (a) Perkab No 14 Tahun 2011. Putusan sidang adalah mutasi bersifat demosi ke luar kesatuan, selama 1 (satu) tahun. 

Brigadir Doni Rakasiwi. Pelanggarannya dipidana penjara selama 4 th 3 bulan karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Hal-hal yang memberatkan antara lain pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 11 hari (sudah disidangkan) dengan No KHD/01/I/2015/Sipropam, tanggal 28 Januari 2015. Pelanggaran disiplin melakukan penggelapan sepeda motor (sudah disidangkan) dengan No.  KHD/03/I/2015/Sipropam tanggal 30 Januari 2015. Serta pelanggaran disiplin tidak masuk dinas selama 11 hari kerja (sudah disidangkan) dengan No KHD/01/I/2016/Sipropam, tanggal 09 Januari 2016.

Melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI NO 1 TAHUN 2003, ia diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Setelah dilakukan pembacaan putusan hanya Aiptu Ramli Purba yang belum menerima (putusan). Kita berikan waktu 14 Hari kedepan bagi Terduga pelanggar mengunakan Hak nya apabila akan banding," kata Wawan. 

"Terhadap masing- masing lainnya menerima putusan dan tidak melakukan banding," tambah Wawan. ***