PANGKALANKERINCI - DPRD Pelalawan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan tahun ini.

Hal ini terkait dengan tata cara pemilihan hingga pemberhentian kepala desa (Kades) menjadi prioritas untuk dibahas.

“Hari ini, kita membahas 4 Ranperda tahun 2018,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pelalawan, H Abdullah, kepada GoRiau, Senin (6/8/2018).

Empat Ranperda yang dibahas, Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 01 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Pembahasan ketiga, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keempat, Ranperda tentang kelembagaan masyarakat desa atau kelurahan,” jelas Abdullah.

Pansus II melakukan pembahasan dengan BPMPD Pelalawan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Hukum, juga perwakilan desa.

Ranperda tersebut harus segera rampungkan sebagai payung hukum Perda Pilkades.

Mengingat, dalam waktu dekat 43 desa di Kabupaten Pelalawan akan melaksanakan Pilkades serentak yang tahapannya akan dimulai bulan Agustus. ***