TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) agar rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman di Kabupaten Inhil.

DPRD melihat bahwasanya, substansi perlindungan konsumen belum mendapatkan perhatian khusus dari Disperindag, hal ini masih terlihat tingginya temuan-temuan barang kadaluarsa beredar dimasyarakat.

''Disperindag selaku instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan peredaran makanan wajib untuk tidak bosan-bosan turun ke pasar melakukan pengawasan agar perlindungan konsumen tetap terjaga,'' kata Anggota Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas kepada GoRiau.com Minggu, (22/6/2014).

Bukan hanya Disperindag saja,namun semua instansi terkait dengan makanan dikatakannya harus lebih rutin melakukan operasi pengawasan peredaran makanan dan minuman di Inhil. 

''Mungkin sekarang belum terlihat dampak dari makanan dan minuman yang kadaluwarsa, tapi jangan juga menunggu ada korbannya baru kemudian sibuk turun ke lapangan,'' sebutnya. (ayu)