PANGKALAN KERINCI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan meminta pendampingan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam menjalankan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Bertempat di Aula Kantor Kejari Pelalawan, Selasa (10/5/2022), dilaksanakan pemaparan terkait dengan permohonan pendampingan hukum oleh Disdikbud Pelalawan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejari Pelalawan, Marulitua J. Sitanggang pada kesempatan itu menyampaikan pemaparannya.

Menurutnya, pendampingan hukum merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum dalam suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa.

"Baik itu pada kegiatan yang bersifat fisik maupun kegiatan non fisik," terang Marulitua.

Disdikbud Pelalawan diminta pro aktif melakukan koordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Pelalawan apabila ditemukan kendala dan hambatan pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Ada hal-hal yang harus dipenuhi oleh Disdikbud Pelalawan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga diharapkan pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkas Marulitua.

Kepala Disdikbud Pelalawan diwakili oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD, Riswan Daulay menyampaikan apresiasi kepada jaksa yang telah memberikan masukan dan pemaparannya.***