PEKANBARU - Direktur CV Adhitya Berkat Mandiri (ABM), Zulkarnain Rangkuti dituntut dua tahun enam bulan penjara karena terbukti menggelapkan pajak usaha hingga Rp753.680.312 Zulkarnain didakwa karena diduga sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut oleh CV ABM atas usahanya.

Terdakwa terdaftar di KPP Pratama Pekanbaru Tampan sejak 29 Juni 2000 dan dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak pada 14 Februari 2001

"Menuntut terdakwa Zulkarnain Rangkuti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang dijalankan," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novrizal dan Oka Regina di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu petang (6/3/2019).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf 1 UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Perbuatan terdakwa telah merugikan negara," kata JPU.

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda berupa dua kali nilai pajak yang digelapkan sebesar Rp753.680.312 atau subsider 6 bulan kurungan

"Kalau denda itu tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita," ucap JPU.

Atas tuntutan itu, Zulkarnain melalui penasehat hukumnya, Wahyu Awaluddin, mengajukan pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu. Sidang diagendakan pada pekan depan.

Diketahui, Zulkarnain merupakan wajib pajak aktif. Pada tahun 2012 hingga 2013, terdakwa melakukan penyerahan barang kepada 16 perusahaan di Riau dan Sumbar serta diterbitkan faktur pajaknya.

Namun CV ABM melaporkan semua SPT masa PPN selama 2012 hingga 2013 nihil atau tidak ada nilai PPN yang disetorkan CV ABM. Setelah dilakukan imbauan oleh KPT Pratama Pekanbaru Tampan, perusahaan melaporkan pembetulan sebagian SPT masa PPN tahun pajak 2012 hingga 2013.

Dalam menjalankan usahanya, Zulkarnain tidak menyetor Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 10 persen ke kas negara dan melaporkan PPN palsu untuk menutupi pajak yang harus dibayarkan.

Karena tunggakan pajak selama 2 tahun itu, Dirjen Pajak sudah pernah mengimbau terdakwa untuk ikut dalam program tax amnesty. Tetapi imbauan itu tidak dilakukan sehingga nilai tunggakan pajaknya terus membengkak.

Berdasarkan penghitungan Ahli Pendapatan Negara dari Kementerian Keuangan RI ditemukan kerugian atas pajak yang digelapkan dengan jumblah Rp753.680.312. ***