BENGKALIS, GORIAU.COM - Jelang akhir tahun anggaran 2014, diprediksikan bakal banyak proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang tidak mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan yang hanya tersisa lebih kurang 30 hari kalender. Tentunya ini memberi preseden buruk bagi pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat.

Kondisi seperti ini hampir terjadi setiap tahun, tanpa ada solusi atau kebijakan dari pemerintah daerah. Salah satu penyebabnya adalah lambatnya proses lelang setiap tahunnya, yang berimbas mepetnya waktu pelaksanaan sehingga rekanan tidak mampu menyiapkan pekerjaan sesuai schedule yang telah ditetapkan.

Dampak lain dari tidak selesainya pekerjaan di lapangan adalah rendahnya serapan APBD setiap tahunnya, yang berimbas pada besarnya silpa yang mencapai Rp1 triliun lebih pada tahun 2013 lalu. Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 14/PRT/M/2013 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan akhir Tahun Anggaran, telah memberi celah bagi Pemerintah Daerah untuk memperpanjang waktu pengerjaan sampai 50 kerja meski tahun anggaran sudah berakhir.

''SKPD atau bagian yang membawahi produk hukum di daerah ini hendaknya menyikapi aturan tersebut lebih kreatif dan inovatif sehingga serapan anggaran bisa optimal dan pekerjaan bisa selesai. Karena aturan membolehkan sebelum melakukan pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi, Pemerintah Daerah dapat memberikan kesempatan kepada rekanan menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai sampai dengan 50 hari kalender kerja sejak masa berakhirnya waktu pelaksanaan,'' ujar pengamat konstruksi Bengkalis, Reza Alfian kepada wartawan, Senin (24/11/2014).

Dipaparkan Reza, mengacu pada ketiga aturan di atas, pekerjaan yang bisa diperpanjang selama 50 hari setelah masa kontrak berakhir adalah pekerjaan yang berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan SKPD bersangkutan, bisa selesai dalam waktu tersebut.

''Untuk pekerjaan yang tidak mungkin dapat diselesai dalam jangka tersebut (50 hari kerja), tidak bisa dilakukan perpanjangan waktu,'' ungkap Reza.

Dipaparkan Reza, aturan ini dikeluarkan agar pekerjaan yang tidak selesai tersebut tidak perlu dilelang ulang lagi di tahun berikutnya karenan akan memakan waktu yang panjang. Kemudian untuk pembayaran sisa pekerjaan yang belum selesai, pemerintah daerah cukup melakukan revisi anggaran berapa sisa yang belum dibayarkan dengan memasukkan pada APBD tahun 2015.

''Kita menyarankan Pemerintah Daerah memanfaatkan celah ini agar pekerjaan yang tidak selesai bisa diselesaikan melalui penambahan waktu 50 hari kalender ini. Tentunya untuk pekerjaan yang secara kajian teknis bisa diselesaikan dalan jangka waktu tersebut, sehingga masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan,'' tutupnya.(jfk)