DENPASAR - EFG, wanita berusia 27 tahun di Denpasar, Bali, melaporkan pacarnya, FS (28), ke Polresta Denpasar, karena memaksanya menggugurkan bayi yang dikandungnya (melakukan aborsi).

Dikutip dari Sindonews.com, FS bahkan mengiming-imingi EFG Rp150 juta agar mau melakukan aborsi. Namun, EFG menolak permintaan pengusaha toko emas tersebut. Dia memilih melaporkan FS ke polisi dengan tuduhan percobaan pembunuhan janin.

"Pacar saya mengakui anak di kandungan saya adalah anaknya. Tapi dia tidak ingin bayi di kandungan saya lahir ke dunia, alasannya akan membawa aib bagi keluarganya," ujar EFG, Jumat (3/1/2023).

Dituturkan wanita asal Tangerang, Banten ini, dia berpacaran dengan FS sejak 2018 silam. Selama berpacaran, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya EFG hamil pada April 2021.

Pada Mei 2021, FS mengajak EFG ke dokter kandungan. FS lalu meminta dokter membantu pacarnya melakukan borsi, tapi dokter menolaknya.

Desember 2022, EFG melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan. Pada April 2022, orang tua FS beserta pengacaranya bertemu keluarga EFG dan menawarkan uang senilai Rp100 juta. Namun ditolak keluarga EFG. Pada bulan yang sama, pengacara FS mendatangi rumah EFG dan menaikkan jumlah tawaran sebesar Rp150 juta. Namun lagi-lagi EFG dan keluarganya menolak.

Pengacara EFG, Siti Sapurah, menyatakan, laporan ke Polresta Denpasar tentang percobaan pembunuhan sesuai pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasal 75 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sapurah meminta polisi segera menetapkan FS sebagai tersangka.

"Polisi harus bisa memberikan keadilan terhadap anak yang tidak diakui bapaknya dan berencana membunuhnya,” tegas pengacara yang disapa Ipung ini.

Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan penyidik Sat Reskrim telah memeriksa FS dan dokter yang sempat diminta melakukan aborsi.

"Perkembangan penyelidikan akan disampakan lebih lanjut," katanya.***