DURI - Seorang pria, warga Balik Alam, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap Polsek Mandau karena telah mencabuli anak dibawah umur. Pelaku berinisial PB karyawan swasta ini, melakukan aksinya di salah satu hotel di kota Duri pada Januari 2021.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi menyebutkan, aksi pelaku ini dilaporkan oleh tante korban. Korban bercerita, ia dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel dan dijanjikan akan dibelikan makanan. Setelah menyetubuhi korban, pelaku tidak memenuhi janjinya.

"Korban yang masih berusia 15 tahun ini sempat kesal dan mau pergi, tapi pelaku mengancam korban, kalau tidak mau melayani pelaku, maka korban diminta mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh pelaku. Akhirnya korban kembali masuk kamar dan disetubuhi lagi oleh pelaku," kata Kapolsek Mandau, Selasa (6/4/2021).

Kapolsek menyebutkan, pelaku ditangkap, Senin (5/4/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di jalan Desa Harapan. Kasus persetubuhan ini diketahui keluarga korban memang lambat dari kejadian. Namun korban tidak mengelak saat diinterogasi pihak keluarga.

"Keluarga tidak senang dengan perbuatan pelaku, dan melaporkan hal ini di Polsek Mandau. Tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Kompol Arvin. ***