CILEGON -- HA, seorang gadis berusia 18 tahun di Cilegon, Banten, kehilangan kegadisannya gara-gara dicabuli pria yang mengaku paranormal berinisial AL (37).

Dikutip dari Suara.com, setelah mendapat laporan dari korban, aparat Polres Cilegon segera menangkap AL.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Hayono mengatakan, AL berhasil menggagahi HA dengan modus mengaku bisa mempertemukan korban dengan ayahnya yang sudah wafat.

''Korban berkenalan sama yang disebut paranormal melalui kenalan korban. Kemudian pelaku mengatakan bisa mempertemukan dengan ayah korban yang sudah meninggal dunia,'' ujar Sigit Hayono saat dihubungi awak media, Senin (28/9/2020).

Usai berkenalan keduanya bertukar nomor kontak dan janjian bertemua di suatu tempat di Kota Cilegon.

''Setelah sampai di situ (di lokasi—red) korban di pegang-pegang kepalanya, tak berselang lama korban tak sadarkan diri, kemungkinan dihipnotis. Karena menurut pengakuan korban dia sudah tidak sadar. Setelah tersadar, korban dalam keadaan telanjang dan pelaku juga telanjang,'' ungkap Sigit.

Mengetahui sudah dalam keadaan tanpa busana, korban langsung histeris dan pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada siapa pun.

Meski mendapat ancaman, rupanya HA tetap melaporkan perbuatan bejat AL ke polisi.

''Kepada penyidik, pelaku mengaku mengancam untuk jangan bilang siapa-siapa. 'Saya punya fotomu yang telanjang tadi'. Jadi sementara ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi, korban dan tersangka,'' bebernya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengaku tak perlu waktu lama bagi anggotanya menangkpap pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

''Barang bukti antara lain, seperti pakaian dan foto. Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan,'' tandasnya, dilansir Banten Hits—jaringan Suara.com—Senin (28/9/2020).

AL dijerat Pasal 289 tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***