PANGKALANKERINCI - Masyarakat Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan menggugat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci terkait pengerusakan lingkungan oleh PT Gandahera Hendana.

Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Syamsul Anwar, Selasa (25/9/2018) menegaskan, pihaknya telas menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

"Gugatan ini kan sedang berproses. Kalau kita sebenarnya sudah melaksanakan kegiatan kita," ujarnya saat dihubungi GoRiau.

Samsul Anwar menjelaskan, artinya jika di lapangan terjadi pendangkalan sungai maka pihaknya meminta kepada perusahaan terkait dalam hal ini PT Gandahera Hendana untuk melakukan normalisasi sungai.

"Ada sungai dangkal, ya kita minta untuk dilakukan normalisasi. Termasuk juga kalau ada alih fungsi, kita minta itu untuk dikembalikan," jelasnya.

Sambungnya, meski begitu tidak banyak temuan di lapangan hanya ada beberapa spot saja dan itu juga sudah ada sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan.

"Memang tak banyak, beberapa spot saja dan sudah kita sanksi," tandas Samsul Anwar.

Lanjutnya menjelaskan, tidak hanya sanksi saja. DLH Pelalawan juga merekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan lingkungan.

"Setelah mereka mengerjakan kita periksa. Kemudian mereka juga kita minta melakukan penghijauan, termasuk menabur bibit ikan," bebernya.

Samsul Anwar kembali menegaskan, pihaknya telah melakukan tugas sesuai tupoksinya di lapangan. Ia juga mengungkap, bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah lama terjadi.

"Tugas kita sudah dilakukan. Sanksi sudah diberikan sesuai undang-undang. Kalau memang mereka tidak patuh, tentu kita akan berikan sanksi berupa pembekuan. Kita juga akan membuat tanggapan," tutupnya. ***