DUMAI - UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Dumai telah memberhentikan 10 penyewa tempat usaha kantin yang terletak dalam kawasan Terminal Barang Jalan Soekarno-Hatta. Pemberhentian penyewaan tersebut, ada dugaan penyewa kantin menyewakan kembali kantin tersebut dengan pihak lain.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kasubag TU UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai Dimpos M Simanungkalitkepada GoRiau.com (GoNews Grup).

"Penyewa kantin yang sebenarnya telah melanggar isi surat perjanjian. Karena hal tersebut diluar isi perjanjian yang telah disepakati bersama antara UPT Terminal Barang dengan penyewa kantin," ujar Dimpos Simanungkalit.

Hal yang mengejutkan pihaknya, diduga juga penyewa justru menaikkan harga sewa kepada orang lain sampai dua kali lipat hingga tiga kali lipat dari ketentuan tarif retribusi resmi sesuai dengan Perda nomor 24 tahun 2011 tentang Penyelengara dan Retribusi Terminal.

"Sementara 10 penyewa tersebut menunggak pembayaran sesuai retribusi kantin hingga 1 tahun. Yang mana, kantin yang terletak di Terminal Barang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah pada Terminal Barang," ungkapnya.

Dikatakannya, pemutusan kontrak ini sejak dua pekan lalu. Pemutusan kontrak karena penyewa tidak membayar sewa kantin. Sehingga target pendapatan asli daerah retribusi kantin 2016 tidak tercapai.

"Penyewa kantin saat ini tidak ada lagi pihak-pihak lain diluar isi surat kpntrak. Pengetatan aturan, khususnya terkait pembayaran juga telah dilakukan per tiga bulan dan sesuai tarif resmi retribusi sewa tempat usaha kantin," tegasnya.

Ia juga berharap dengan aturan yang baru ini, retribusi kantin bisa ikut memaksimalkan pendapatan asli daerah. "Kita tidak ingin yang lalu terulang kembali. Kita sudah perketat aturan mainnya. Kita pun tidak sembarangan memberikan sewa kepada pihak lain dan selektif dalam memberikan sewa kantin," jelasnya.*** #KLIK Disini Untuk Baca Berita DUMAI