PEKANBARU - Dua agen gas elpiji, PT Valery Famili mandiri (VFM) dan PT Penindo, dipanggil penyelidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan gas elpiji bersubsidi, Senin (24/6/2019).

Datang ke Kejati Riau, PT VFM diwakili oleh penanggung jawabnya, Wahid. Sedangkan dari PT Penindo oleh Zir Hendri selaku direktur bersama stafnya, Dea. Lalu, Zir Hendri menunggu di luar ruang Pidsus. Sedangkan Dea menemui penyelidik.

Ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan kedatangan kedua pihak agen elpiji tersebut untuk menyerahkan dokumen.

"Mereka memenuhi panggilan dalam rangka klarifikasi dan penyerahan dokumen karena ini masih penyelidikan belum ada pemeriksaan," ujar Muspidauan.

Hal senada disampaikan Wahid ketika keluar dari ruang jaksa penyelidik mengatakan belum dimintai keterangan. Kedatangannya ke Kejati Riau hanya menyerahkan dokumen yang diminta jaksa penyelidik.

"Cuma serahkan dokumen, belum klarifikasi," singkat Wahid.

Menurut Wahid, PT Valery Famili Mandiri adalah agen yang menyalurkan gas elpiji ke pangkalan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dia mengaku sebagai penanggung jawab di perusahaan itu.

Berbeda dengan Zir Hendri, mengaku belum dimintai keterangan. Hanya stafnya Dea yang menyerahkan dokumen.

"Kalau saya belum dimintai keterangan. Itu anggota saya, cuma konfirmasi saja. Kita di sini untuk dikonfirmasi," kata Zir Hendri.

Zir Hendri meminta terkait penyaluran gas elpiji ditanyakan kepada Dea. Jaksa mengklarifikasi terkait terkait kebenaran informasi perusahaannya mengambil elpiji di salah satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Pasir Putih yang dikelola oleh PT Sinar Aditama.

"Ditanya benar gak kalau ngambil elpiji di SPBE tersebut? Kan benar kita ngambil elpiji di situ. Setelah dari pangkalan, baru ke masyarakat," ucap Dea.

Untuk diketahui, dugaan perkara ini sudah sejak beberapa bulan lalu diselidiki oleh Kejati Riau. Penangan perkara dihentikan sementara selama masa Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019.

Dugaan penyimpangan tercium ketika Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir melakukan inspeksi mendadak ke PT Sinar Aditama, beberapa waktu lalu. Ketika itu ditemukan adanya potensi ketidaksesuaian dalam prosedur regulasi gas elpiji 3 kilogram di PT Sinar Aditama.. Ada dugaan pengisian gas bersubdi yang dialihkan ke tabung nonsubsidi.

Tidak hanya itu, dalam Sidak Komisi VII itu, wakil rakyat juga menemukan adanya indikasi kesalahan dalam perizinan seluruh agen Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan agen penyalur LPG 3 Kg. Yang mana, diduga dalam 1 perusahaan, ada yang memiliki 5 agen.

Pasca Sidak dan diusutnya penyelewengan itu, kini PT Sinar Aditama berhenti sementara dalam pengoperasian SPBE tersebut. Berhenti sementara pengoperasian itu, berdasarkan surat pemberhentian sementara yang diterima oleh pihak PT Sinar Aditama.

Dalam penyelidikan perkara ini, Kejati Riau sudah memanggil sejumlah pihak. Di antaranya Direktur PT Sinar Aditama, Amrin AA Pane, dan 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui dari Disperidang Provinsi Riau dan dua orang dari Pertamina. ***