SIAK - Pelaku dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 2015 senilai Rp400 juta, Penghulu Kampung Jatimulya berinisial MH akhirnya diamankan Penyidik Tipikor Polres Siak, Rabu (11/7/2018) siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga kepada wartawan menyebutkan penangkapan MH ini dipimpin langsung oleh Kanit II Tipikor Polres Siak, IPDA Resi Omlia SH.

"Saat ditangkap, tersangka tak melakukan perlawanan. Petugas mengamankan tersangka di rumahnya di Dusun Mukti Sari, Kampung Jatimulya, Kecamatan Kerincikanan," terang Bripka Dedek Prayoga kepada wartawan.

MH ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi Oktober 2017 lalu. MH menarik tiga kali uang sebesar Rp 400 juta di rekening kas kampung Jatimulya. Yang mana uang tersebut Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) alias tidak biasa digunakan lagi di tahun 2015.

Akibat perbuatannya, lanjut Dedek, tersangka diduga melangar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini, tersangka sudah berada di Mako Polres Siak. Kita juga akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Siak (tahap II)," terang Dedek.***