PEKANBARU - PT PLN berharap program relaksasi yang ditujukan untuk meringankan beban warga akibat melonjaknya tagihan listrik pada April dan Mei bisa menjadi solusi. Dengan relaksasi, pelanggan dapat mencicil tagihan lonjakan pada tiga bulan ke depan.

Adapun bentuk relaksasi yang dilakukan, pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan Mei 2020 ditambah 40 persen dari nilai kenaikan rekening Juni. Kemudian sisanya 60 persen bisa di angsur selama tiga bulan sesuai keputusan PLN Pusat.

"Masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi, dengan mencicilnya dalam tiga bulan ke depan," kata Himawan Sutanto, Manager PLN UP3 Pekanbaru, usai melakukan petemuan dengan Gubernur Riau H Syamsuar, di Gedung Daerah, Selasa (9/6/2020).

Selain itu, PLN juga membuka posko pengaduan bagi warga yang mengalami tagihan listrik selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PLN menurutnya, akan melayani semua komplain dan akan mempertimbangkannya.

Pihak PLN sendiri berasalan, terjadunya lonjakan, tahihan listrik di Juni 2020 disebabkan tagihan rekening listrik pada April dan Mei yang menggunakan perhitungan rata-rata atau perkiraan pada tiga bulan sebelumnya.

Pasalnya, saat pemberlakuan PSBB, petugas PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung pada stand meter di rumah pelanggan.

"Terjadinya kenaikan tagihan listrik di Juni 2020 juga dikarenakan saat PSBB masyarakat menjadi lebih banyak melakukan aktivitas di rumah, mulai dari Work From Home dan aktivitas selama bulan suci Ramadhan. Sehingga menyebabkan pemakaian listrik di bulan Mei menjadi naik," ujarnya. **