DURI - Kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh angkutan umum bus Almasar di wilayah Kandis Km 83 Siak menjadi pelajaran untuk para pemilik angkutan serta supir yang diamanahkan membawa bus tersebut. Bahkan penumpang juga boleh membentak supir yang ugal-ugalan membawa bus.

Untuk itu, Satlantas Polres Bengkalis bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Bengkalis melaksanakan kegiatan 21 terhadap kelayakan angkutan umum atau Bus di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 13 Kulim, Selasa (18/7/ 2017) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Rachmad C Yusuf saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut. Dijelaskannya kegiatan yang dimulai dengan Apel Gabungan dipimpin oleh Kanit Turjawali ini dilanjutkan dengan pemerikaaan uji kelayakan bus oleh pihak Dishub.

"Satlantas dan Dishub UPTD Mandau Pinggir memeriksa kelayakan bus atau angkutan umum seperti ban, rem, gas, dan lain-lainnya yang beresiko dengan kecelakaan lalu lintas. Pengecekan kelayakan bus dan penegakkan hukum dilakukan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bengkalis," kata AKP Rachmad C Yusuf kepada GoRiau.com.

Penegakan hukum terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan pada kegiatan itu menggunakan tetap menggunakan e-Tilang. Bahkan disela kegiatan juga, anggota Lantas menyampaikan himbauan kepada penumpang bus untuk dapat menegur supir bus apabila mengendarai bus dengan ugal-ugalan di Jalan Raya.

"Demi keselamatan selama perjalanan, penumpang boleh menegur supir bus yang ngebut-ngebutan ini. Karena keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan adalah hak nya para penumpang bus yang sudah membayar ongkos perjalanan," ucap Kasat lagi. ***