TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah melelang 43 unit kendaraan dinas. Ternyata, ada 11 unit yang sama sekali tidak ada peminatnya. Dengan demikian, hanya terjual 32 unit kendaraan dinas.

Berdasarkan hasil rekap panitia lelang, nilai jual kendaraan dinas tersebut sebesar Rp1,54 miliyar lebih. Sesuai aturan yang berlaku, bea lelang sebesar 2 persen dari nilai tersebut.

"Jadi, ada sekitar Rp30,2 juta lebih yang masuk ke kas negara sebagai bea lelang," ujar Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP melalui Kabid Aset Hasvirta Indra kepada GoRiau.com, Senin (4/2/2019) di Telukkuantan.

Sementara, yang akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni senilai Rp1,51 miliyar lebih. "Kita sempat takut, semuanya tidak masuk kas daerah."

"Mana tau, para pemenang lelang tidak jadi mengambil mobil tersebut. Tentu, nilainya semakin berkurang," papar Hasvirta.

Dikatakan Hasvirta, pemenang lelang sah-sah saja tidak mengambil kendaraan yang dimenangkannya. Sebagai konsekuensi, uang jaminan yang telah ia setorkan tidak kembali.

"Uang itu larinya ke kas negara, yang rugi si pemenang juga. Alhamdulillah, semua pemenang mengambil barang tersebut," ujar Hasvirta.

Dikatakan Hasvirta, nilai kendaraan yang dilelang ditetapkan oleh KPKNL Pekanbaru. Nilainya pun bervariasi, tergantung kondisi barang. Mulai dari harga Rp6,5 juta sampai dengan harga Rp180 jutaan.

"Fortuner yang dipakai Sekda Kuansing harganya Rp180 juta. Namun, saat pelelangan, tidak ada peminat," ujar pria yang akrab disapa Virte ini.

Karena tidak ada peminat, maka kendaraan dinas tersebut kembali ke daerah. Rencananya, Pemkab Kuansing akan kembali melelang kendaraan tersebut.

"Untuk pelelangan, kita usulkan lagi ke bupati. Kalau setuju, dalam waktu dekat kita lelang kembali," terang Virte.

Sesuai dengan aturan, lanjut Virte, KPKNL akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dilelang. Tapi, jika pelelangan dilakukan dalam jangka waktu enam bulan setelah lelang pertama gagal, KPKNL tidak akan turun.

"Artinya, jika dalam enam bulan dilakukan lelang lagi, maka harganya akan sama saat lelang awal. Kalau lebih, KPKNL akan turun lagi untuk menentukan harga," pungkas Virte.(adv)