PEKANBARU - Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian mesin air milik Masjid Al Hidayah, Rumbai, Pekanbaru, Riau. Tersangka yang ditangkap berinisal AF, YS dan IIB

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB,

Kejadian ini bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelapor, Zulkiļ¬‚i Lubis, seorang wiraswasta, melaporkan bahwa mesin air Masjid Al Hidayah merk Pedrollo tidak ada lagi dan diduga dicuri. Kehilangan tersebut dirasa merugikan masjid sebesar Rp. 3 Juta.

''Setelah menerima informasi dan melakukan investigasi, tim opsional berhasil menemukan tersangka dan melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bersalah dan melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah gergaji potong,'' ujar Kapolsek Rumbai Iptu Putra Amor, SH, Senin (6/2/2023).

Tersangka dan barang bukti saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Rumbai.

Pelaku diduga melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5, KUHPidana. Polisi akan terus melakukan investigasi dan memproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***