TEMBILAHAN -Polsek Tembilahan Hulu mengamankan seorang karyawan lantaran kedapatan mencuri kabel milik perusahaan. Pelaku SU (33), tertangkap oleh sekuriti perusahaan.

Aksi karyawan perusahaan itu tertangkap basah saat mencuri kabel milik PT Kokonako Indonesia di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil).

Awalnya oleh sekuriti pelaku sempat diamankan karena tertangkap basah saat melakukan pencurian dengan barang bukti gergaji besi. Lalu saat itu SU akan dipertemukan dengan pimpinan perusahaan.

Kapolsek AKP Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas, Ipda Esra, Senin (24/1/2022) mengatakan, aksi pencurian kabel oleh oknum karyawan terjadi pada Jumat sore, saat tersangka sedang bersih-bersih di ruang Wire House (WA).

"Saat itulah petugas sekuriti melihat tersangka memegang gergaji besi," ungkapnya.

Dari keterangan petugas sekuriti, lanjut Ipda Esra, tersangka tampak pucat ketika terlihat oleh petugas dan dengan cepat tersangka menyimpan gergaji tersebut dibalik bajunya.

"Pimpinan perusahaan bersama beberapa pegawai lalu memeriksa ke dalam gudang Wire House dan menemukan bekas potongan kabel panel penyambung," terangnya.

Pimpinan perusahaan akhirnya melaporkan pencurian itu ke Polsek Tembilahan Hulu untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 433 juta lebih.

Setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian, Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Bhabinkamtibmas Desa Pulau Palas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) disertai dengan interogasi terhadap para saksi. Diperoleh informasi, pelakub telah melarikan diri dari wilayah perusahaan.

"Dengan dibantu pihak perusahaan dilakukan pencaharian terhadap SU. Hingga pada Sabtu sore, pelaku dapat diamankan oleh pihak perusahaan di Jalan Lintas Provinsi Kecamatan Tempuling," ungkap Ipda Esra.

Tersangka SU lalu diserahkan ke Polsek Tembilahan Hulu untuk di proses secara hukum. Tersangka dikenai Pasal 363 Jo 362 KUH.Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel milik perusahan dengan cara memotong menggunakan gergaji besi," tandas Ipda Esra.***