PELALAWAN - Empat warga Kampung Mulya Baru, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras karena diduga mencuri sawit milik PT Safari Riau sebanyak 22 tandan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, IPTU Maraden, tindak pidana pencurian buah sawit diketahui terjadi pada hari Kamis (16/11/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

"Awalnya, saksi HS mendapat informasi dari saksi HB telah terjadi pencurian buah sawit di Blok E 27 Desa Terantang Manuk," ungkapnya.

Sambungnya, kemudian saksi HS dan saksi HB langsung melakukan pengintaian di lokasi dan menemukan terlapor AI (23) sedang mendorong angkong yang berisikan kelapa sawit.

"Kemudian saksi HS langsung menghubungi SI (Danton Sekuriti) via telepon seluler untuk meminta bantuan tambahan anggota sekuriti," jelas Maraden.

Dijelaskan dia lagi, selanjutnya saksi HS bersama anggota securiti lainnya pergi mendatangi rumah terlapor dan melakukan interogasi.

"Ketika ditanya, terlapor mengakui telah mengambil kelapa sawit milik PT Safari Riau sebanyak 22 tandan," terangnya.

Maraden mengatakan, kemudian terlapor berikut barang bukti 22 tandan kelapa sawit dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 800 ribu dan melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com, Jumat (17/11/2017) pagi.***