DENPASAR - Aparat Polda Bali menangkap dosen berinisial FBS (38) karena diduga mencabuli bocah berinisial SK (13). Pencabulan itu terjadi dalam toilet di Bandara I Ngurah Rai Denpasar, Bali, Rabu (4/1/2023) sore.

Dikutip dari Merdeka.com, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan, FBS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Bali," kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (10/1/2023).

Diceritakan Stefanus, pencabulan terhadap bocah ini terjadi saat korban bersama orang tuanya berada di Bandara Ngurah Rai, Bali. Mereka dijadwalkan terbang menuju ke Jakarta.

Sekitar pukul 16.00 Wita, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat hendak masuk ke kamar mandi korban melihat ada orang yang mengikuti. Namun, dia menduga orang itu juga akan buang air kecil.

Setelah itu, korban ke wastafel untuk cuci tangan. Saat itu korban merasa dihipnotis tersangka dan bersedia dituntun masuk bilik kamar kecil. Di tempat itu, tersangka meminta korban untuk membuka celana, namun korban menolak tetapi tetap dipaksa tersangka. Akhirnya korban mau membuka celana dan terjadi pelecehan seksual.

"Setelah itu, korban disuruh sembunyi di dalam kamar mandi dan tersangka keluar mendahului. Kemudian korban ketakutan di dalam kamar mandi. Setelah beberapa lama baru berani keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," imbuhnya.

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekuriti bandara. Mereka langsung mengecek CCTV untuk mencari pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban. Tidak lama berselang, pihak keamanan berhasil menangkap tersangka.

"Dengan adanya kejadian tersebut pelapor (orang tua korban) mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkannya," ujar Stefanus.

Terancam Dipecat

FBS yang diduga mencabuli remaja di toilet Bandar Udara Ngurah Rai itu ternyata merupakan salah satu pengajar di Universitas Katolik (Unika) Weetabula, di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Pihak kampus akan memecatnya jika terbukti melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Rektor Unika Weetebula Wilhelmus Yape Kii mengakui FBS merupakan dosen di universitas yang dia pimpin. "Kita kaget dengan kasus tersebut. Tapi saya mengakui kalau dia itu dosen yang mengajar di kampus Unika Weetebula," jelasnya, Selasa (10/1/2023).

Wilhelmus mengatakan, selama ini belum pernah ada laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan FBS terhadap mahasiswa, maupun lingkungan sekitar. Pria yang telah memiliki istri dan tiga orang anak itu hendak melanjutkan studi di kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Sesuai aturan yang berlaku dan kode etik dosen, FBS terancam dipecat dari statusnya sebagai dosen. Seorang pendidik tidak boleh melakukan hal yang tidak senonoh.

"Namun ini kan masih praduga tak bersalah yang harus dibuktikan di pengadilan, tapi kalau dilihat dari aturan dan kode etik dosen sudah jelas kena pecat. Kita juga upayakan untuk melakukan pendampingan hukum tapi kita lihat saja perkembangannya," ungkap Wilhelmus.

Ia menyesalkan perbuatan FBS. Bahkan pihaknya sudah mengupayakan untuk menelepon untuk menanyakan kondisinya, namun nomor teleponnya tidak aktif.

"Ini pelajaran berharga bagi kami sehingga kejadian semacam itu tidak lagi terulang lagi. Tadi saya telepon ulang-ulang tapi tidak aktif, kemungkinan sudah ditahan polisi," tambahnya.

"Saya sudah mengimbau kepada semua dosen maupun mahasiswa, agar tidak melakukan hal sebagaimana dilakukan oleh FBS," tutupnya.***