PEKANBARU - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Riau, Juandy Hutauruk, mendesak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk lebih peka terhadap kondisi buruh di tengah pandemi Covid-19.

"Saat ini semua serba sulit harga sembako naik, bahkan beberapa item sangat langka di pasaran sulit untuk didapatkan," kata Juandy, Senin (14/2/2022) menanggapi aturan tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Menaker, ujarnya, mestinya lebih berkonsentrasi pada upaya apa yang dapat dilakukan untuk membantu buruh saat ini, dimana buruh dihadapkan pada dua persoalan krusial, yakni upah yang tak naik dan PHK yang semakin masif.

"Lihatlah sisi kemanusiaan saat akan menerbitkan suatu aturan, jangan melihat sisi kepentingan kapital, atau memang sudah hilang rasa kemanusiaan di hati Menaker?" tambahnya.

Permenaker No 19/2015, sambungnya, lebih manusiawi daripada Permenaker Nomor 2/2022 yang baru diluncurkan beberapa hati ini. Padahal, tahun 2015 itu belum ada pandemi Covid-19.

"Tapi Menteri saat itu dapat melihat sisi kemanusiaan bagi buruh yang ter-PHK atau kehilangan pekerjaan, dengan mendapatkan kelonggaran dalam pencarian Saldo JHT minimal buruh yang ter-PHK dapat membuka usaha untuk melanjutkan hidupnya," terangnya.

Menteri sebelumnya, kata Juandy, dapat berpikir lebih jauh kedepan demi kepentingan orang banyak, bukan semata kepentingan yuridis.

"Hakim saja dalam membuat putusan bukan hanya pertimbangan hukum saja yang dipakai terkadang menggunakan pertimbangan lain, seperti pertimbangan kemanusiaan, ekonomi dan sosial," tegasnya.

Saat ini, lanjutnya, pandemi masih menghantui dunia, sudah seharusnya Menteri Ida Fauziah dapat menerbitkan sebuah aturan yang dapat menyenangkan semua pihak, jangan membuat aturan hanya sekedar agar "terlihat" menteri ada kerjanya dan ada karyanya, tapi isinya penuh kontroversi.

"Bu Menteri yang saat masih memiliki kehormatan, coba pikirkan kembali hal ini, lihat dilingkungan tempat tinggal ibu, bagaimana buruh pabrik yang hidup serba pas-pasan karena kenaikan upahnya sudah ibu kebiri melalui 'Aturan Hitam', bagaimana sulitnya mereka untuk bertahan dengan penghasilan yang seperti itu? Atau ibu memang tidak pernah melihatnya atau pura-pura tidak melihat?" sambungnya.

Untuk itu, Menteri sebaiknya mencabut kembali Permenaker Nomor 2/2022 dan berlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. Jika Menteri tidak mau mencabut Permenaker Nomor 2/2022, patut diduga ada agenda terselubung didalamnya.

"Apakah negara kekurangan anggaran untuk membangun infrastruktur atau perpindahan IKN? Sehingga dengan segala tipu daya dan muslihat yang sistematis mengambil uang pekerja untuk ditimbun di BPJS dan digunakan kepentingan tersebut?" tuturnya.

"Karena tidak sedikit uang buruh yang akan ditimbun dalam JHT tersebut, kami yakin uang kami tidak akan hilang karena sudah dijamin dalam APBN, tapi daripada dipergunakan untuk kepentingan tersebut lebih baik dipergunakan untuk kepentingan pekerja dalam menyambung hidupnya terutama bagi yang ter PHK. Jika memang tidak ada kepentingan apapun segera cabut Permenaker tersebut," tutupnya. ***