BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2020.

Sidang paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2019 dipimpin Ketua DPRD, H Khairul Umam didamping Wakil Ketua Syahrial dan Syaiful Ardi, Senin malam (25/11/2019).

Di hadapan 26 anggota DPRD Bengkalis, Bupati menyampaikan rincian nota keuangan mencakup tiga poin penting, yaitu Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Pertama, pendapatan daerah sebesar Rp3.524.252.306.344,91, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp400.509.633.150,00, Dana Perimbangan Rp2.771.882.496.659.91 dan pendapatan lain yang sah Rp351.860.176.535.

Kedua, belanja daerah sebesar Rp3.820.517.806.344,91 terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp1.491.185.304.166,91 dan Belanja Langsung Rp2.329.332.502.178.

Ketiga, pembiayaan paerah Rp296.265.500.000.

"Pembiayaan ini merupakan penerimaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya," ujar Bupati Amril.

Dengan demikian, APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2020 mengalami defisit sebesar Rp296.265.500.000.

"Namun, defisit tersebut dapat ditutupi dengan adanya penerimaan pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2019 Rp296.265.500.000," terang orang nomor satu di wilayah berjuluk Negeri Junjungan itu

Sementara Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam mengatakan bahwa APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 (satu) terhitung mulai dari tanggal 1 Januari - 31 Desember.

Untuk itu dalam penyusunan dan perumusannya haruslah melalui mekanisme pembahasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebelum penyampaian Ranperda RAPBD terlebih dahulu telah dilakukan pembahasan baik antara komisi dengan OPD maupun Banggar dengan TAPD sehingga MoU KUA PPAS TA 2020 dapat ditandatangani Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Bengkalis," ujarnya.***