TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan membantah asumsi fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menyebutkan bahwa program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) karya dirinya merupakan program balas jasa bagi tim pemenang Wardan-Rosman (Warohmah).

Bantahan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup), Rosman Malomo saat membacakan pidato tanggapan Bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi terkait 6 buah Ranperda, baru-baru ini.

Dikatakan Rosman Malomo Terhadap birokrasi rekruitment pendamping atau onsultan program DMIJ yang dirasa terlalu panjang, bukanlah dalam rangka politik balas jasa tapi suatu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendapatkan pendamping yang berkualitas.

''Bukan program balas jasa, tapi upaya mendapatkan pendamping atau konsultan yang memahami karakter sosial budaya dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di desa-desa yang ada di Inhil,'' tukas Wabup.‎

Program DMIJ sendiri dikatakannya dilaksanakan dengan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup), dimana hal ini disebabkan pada tahun 2014 lalu tengah dilaksanakan perhelatan akbar berupa pemilihan wakil rakyat.

''Di masa transisi inilah, atas dasar pelaksanaan roda pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan tidak boleh terhenti, maka diterbitkan Perbup Inhil nomor 26 tahun 2014 tentang petunjuk teknis operasional program DMIJ,'' tambahnya.

Wabup menilai, saat inilah waktu yang tepat untuk mengajukan Ranperda DMIJ sebagai wujud kebersamaan dalam rangka mengevaluasi dan memberi masukan atas pelaksanaan program DMIJ menuju Indragiri Hilir Berjaya dan Gemilang 2025. 

''Keunggulan pembangunan melalui program DMIJ, terletak pada menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam membangun pembangunan desa dan sistem pengelolaan dilakukan dengan swakelola serta transparan dalam mengelola keuangan desa,'' tutup Rosman Malomo.(ayu)