PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Saat ini, berdasarkan laporan dari International Labour Organization (ILO), suatu badan yang menangani buruh dan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), setiap harinya ada sekitar 6000 kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban fatal. Sementara di Indonesia sendiri, setiap 100.000 tenaga kerja terdapat 20 orang fatal akibat kecelakaan kerja.

"Berpijak pada data itu, maka tingkat keparahan kecelakaan kerja di seluruh dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya masih cukup tinggi," terang Bupati Pelalawan HM Harris membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Republik Indonesia, Drs H A Muhaimin Iskandar M.Si, saat memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional dan Pernyataan dimulainya Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2013, Senin (25/2/2013). 

Harris mengatakan bahwa kalkulasi ILO tentang kerugian akibat kecelakaan kerja di negara-negara berkembang saat ini mencapai 4 persen dari GNP. Dan ini adalah angka yang cukup besar sehingga memerlukan perhatian serius oleh pihak-pihak yang terkait dalam proses produksi.

"Karena itu, saya harapkan pada para pengusaha dan tenaga kerja hendaknya lebih banyak mengambil inisiatif dalam meningkatkan kinerja K3 di tempat kerjanya masing-masing. Selain itu, saya juga mengharapkan K3 ini dapat diintegrasikan di setiap jenjang manajemen perusahaan melalui pendekatan prinsip-prinsip manajemen, sehingga akan dapat mengurangi kecelakaan kerja serta menekan tingkat keparahan dan utamanya pencapaian kecelakaan nihil," bebernya.

Terkait hal itu, sambungnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tanggal 16 Oktober tahun lalu telah meluncurkan program 'Saya Pilih Selamat' sebagai ajakan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya keselamatan dan pentingnya berperilaku aman. Untuk itu, pihaknya juga mengajak seluruh stakeholder dan seluruh masyarakat untuk bergerak dan bertindak menjadikan program 'Saya Pilih Selamat' menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan budaya K3.

"Salah satu kegiatan tersebut adalah melalui penerapan SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3, yang pada hari ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI beserta jajarannya memberi contoh kepada masyarakat bahwa Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI telah bertekad menerapkan SMK3 yang diawali dengan penandatanganan komitmen dan kebijakan penerapan SMK3," ungkapnya.

Ditanya soal kondisi kecelakaan kerja yang terjadi di Kabupaten Pelalawan sendiri usai acara, Harris mengatakan bahwa untuk di Kabupaten Pelalawan secara nasional program K3 ini telah berjalan. Pasalnya, untuk tingkat nasional berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi maka tingkat kecelakaan kerja di daerah ini masih di bawah dari data kementerian Tenaga Kerja.

"Karena itu, jika ada perusahaan di daerah yang belum menjalankan atau menerapkan K3, maka harus ditindak," tegasnya. (ilm)