BANGKINANG - Ada-ada saja, bukannya beribadah, dua pelajar di Kecamatan Tapung diciduk polisi saat asyik bermain judi Qiu bersama 3 rekannya di sebuah Ruko yang berlokasi di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung, (15/6/2017) malam tadi sekira pukul 23.00 wib.

Kelima pelaku judi yang diciduk aparat Kepolisian dari Polsek Tapung ini adalah GT (LK 21) swasta, HR (26 TH) swasta, RK (19 TH) petani dan JS (18 TH) pelajar, ke-4 nya adalah warga Desa Indra Sakti Kec. Tapung, sedangkan satu pelaku judi lainnya adalah PH (LK 18) pelajar, warga Desa Pantai Cermin Kecanatan Tapung.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana ada sekelompok pemuda di sebuah ruko Desa Indra Sakti sedang bermain judi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Tapung kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan, dan berhasil diamankan 5 orang yang tengah asyik bermain judi Qiu-Qiu ini dimana 2 diantaranya mereka masih berstatus pelajar juga ikut digiring ke Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa kelima pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan, jelasnya. ***