JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Dikutip dari Tempo.co, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan terhadap Bharada E lebih berat dibandingkan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf, yang hanya dituntut masing-masing 8 tahun kurungan penjara.

Dalam perkara ini Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Harusnya Lebih Ringan

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan, Richard Eliezer semestinya mendapat tuntutan paling ringan dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya. Namun kenyataannya berbeda, JPU menuntut Richard 12 tahun penjara, lebih tinggi empat tahun dibandingkan tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

"Karena menurut kami penghargaan sebagai JC (justice collaborator) adalah keringanan hukuman. Salah satu yang disebut keringaan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibandingkan terdakwa lainnya," ujar Susi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Susi menjelaskan, keringanan tuntutan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014.

"Pasal 10 A ada penjelasan terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," tutur dia.

Itulah sebabnya LPSK sangat menyesalkan dan menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Padahal LPSK telah mengirimkan surat terkait rekomendasi justice collaborator Richard Eliezer dan juga surat mengenai penghargaan seorang justice collaborator dalam proses peradilan.

"Ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan," papar dia.

LPSK berharap kepada Majelis Hakim untuk memperhatikan rekomendasi LPSK dan memberikan keputusan yang lebih adil kepada Richard Eliezer.

"Kami sih berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya," ucap Susi.

Dalam perkara ini, Bhadada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dalam surat tuntutan 12 tahun penjara itu, Bharada E disebutkan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa, kubu Bharada E bakal menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.***