JAKARTA - Terkait kasus dugaan penistaan Agama, Calon Gubernur DKI, Basuki T Purnama atau Ahok kembali dipanggil oleh Mabes Polri.

Surat pemanggilan dengan nomor B-3854/E.3/Ep.1/11/2016, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Agus Andrianto menyebutkan, bahwa Ahok dipanggil untuk dipertemukan dengan Kombes Pol Ferdy Sambo, dan akan dipertemukan dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan, (Bagian II), besok Kamis (1/12/2016).

Pemanggilan tersebut masih terkait kasus tindak pidana penghinaan atau penodaan agama yang dilakukan Ahok, yang diduga telah melanggar pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Dalam surat tersebut juga dicantumkan, bahwa yang bersangkutan yakni Ahok, juga telah menerima surat panggilan tersebut. ***