PANGKALAN KERINCI - Penyidik Gakhum Satuan Reserse Polres Pelalawan Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pemilu 2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Setelah sebelumnya Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Sugeng menjalani pemeriksaan.

Seluruh hasil pemeriksaan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka dalam dugaan penggelembungan dan pemindahan suara pada pleno PPK Pangkalan Kuras.

"Penyidik, Gakkumdu dan Kejaksaan sekarang sedang koordonasi," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian, Senin (27/5/2019).

Lanjutnya, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pemilu 2019 telah siap, untuk selanjutnya dilakukan proses pelimpahan ke Kejari Pelalawan.

"Berkasnya sudah siap, tinggal koordinasi dengan JPU kapan untuk pelimpahannya, agar waktunya tepat. Sekarang sedang berkoordinasi," tandas Kasat Reskrim, kepada GoRiau. *