PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berencana untuk menyegel enam Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), yang belum dihibahkan kepada Pemko Pekanbaru sampai batas waktu akhir November lalu.

Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru Tengku Ardi Dwisasti, mengatakan para pengelola JPO tersebut takut tidak dapat lagi mengelola JPOnya, apabila aset tersebut diserahkan kepada Pemko Pekanbaru.

"Alasan mereka karena takut kalau diserahkan kekita, nanti bukan mereka lagi yang mengelola. Makanya menghindar terus," papar Ardi, Senin, (9/12/2019).

Adapun menurut Ardi, JPO yang belum dihibahkan itu, diantaranya adalah yang berada di depan Toko Modelux dan di depan Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman, dan di depan Simpang Pelajar Jalan Tuanku Tambusai. Ketiganya berada dalam pengelolaan Abeng.

Kemudian, satu JPO berada di depan Giant Panam Jalan HR Soebrantas masih dalam pengelolaan Hendrisman. Kemudian satu lagi yang berada di Tabek Gadang merupakan pengelolaan Pin Pin.

"Selanjutnya di depan Toko Hawaii itu milik Pak Belalang, yang bawa namanya Beni," terangnya lagi.

Berdasarkan penjelasan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, pasal 114 dan 155, dijelaskan bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.

"Karena itu, kepada masing- masing pengelola JPO, kita minta segera memberikan surat hibah kepada Pemko Pekanbaru. Agar tertib administrasi dapat terlaksana, untuk pendataan pengelolaan JPO di Pekanbaru," pungkasnya.***