PEKANBARU – Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Indra Muchlis Adnan dibebaskan dari penjara dan hak-haknya dipulihkan pasca putusan kasasinya dikabulkan. Hakim MA juga membatalkan putusan PT Riau yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Berdasarkan putusan kasasi yang dikutip dari https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, pembebasan Indra Muchlis Adnan dari tuntutan jaksa karena MA menilai penuntutan atas kasus korupsi yang didakwaan sudah daluwarsa.

Putusan itu dibacakan majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis, 14 Desember 2023.

Dalam isi putusan, hakim mengatakan, "Menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima karena daluwarsa. Melepaskan terdakwa Indra Muchlis Adnan dari segala tuntutan hukum’’.

Hakim MA dalam vonis kasasi itu juga meminta untuk memulihkan hak Indra Muchlis dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar Indra Muchlis dikeluarkan dari tahanan.

"Menetapkan agar seluruh barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara," perintah hakim MA.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengaku belum mengetahui.

"Kita belum mendapatkan informasi resmi dari dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kita koordinasikan dulu ke Kejari Inhil. Selanjutnya nanti kita infokan langkah-langkah apa yang akan ditempuh,” kata Bambang, Minggu (28/1/2024).

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Muchlis melakukan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Inhil kepada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang merugikan negara sebesar Rp1,157 miliar pada tahun 2004.

JPU menuntut Indra Muchlis dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 797.955.695 atau subsider 4 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin, (29/5/2023), menghukum Indra Muchlis dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 2 bulan kurungan badan.

Dalam putusan peradilan tingkat pertama itu, majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting, tidak membebankan Indra Muchlis membayar uang pengganti kerugian negara, sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Tidak terima, Indra Muchlis mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun hakim tinggi menolak banding dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Indra Muchlis tidak putus asa. Ia mengajukan kasasi ke MA, begitu juga dengan JPU. Kali ini, permohonan Indra Muchlis dikabulkan, sedangkan dan permohonan JPU ditolak. Indra Muchlis diperintahkan dibebaskan dari penjara. ***