DUMAI – Warga Negara Myanmar inisial WH yang bebas dari Rutan Dumai akhirnya diserahkan olehi Kantor Imigrasi Kelas I Dumai kepada Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, pada Kamis (17/11/2022).

“Warga negara Myanmar yang diserahkan merupakan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah selesai menjalani masa tahanan selama 2 tahun 3 bulan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai yang ditahan akibat melakukan tindak pidana Illegal Fishing,” terang Rezeki Putera Ginting, selaku Kepala Kanim Dumai memberi keterangan.

GoRiau

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 13/Pid.Sus/2021/PN Dumai tanggal 11 Februari 2021, WH telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

“Setelah selesai menjalani masa hukuman dari Rutan Dumai, WH diserahkan oleh pihak Rutan kepada pihak Kanim Dumai. Selanjutnya, pihak Kanim Dumai melakukan proses pemindahan dan pengawalan terhadap deteni menuju Rumah Detensi Imigrasi sebagai tempat WH menunggu jadwal pendeportasian, sebab proses pemulangan warga asing tetap harus melibatkan negara tujuan. Perlu waktu untuk mempersiapkan dokumen perjalanan dan hal-hal teknis lainnya,” terang Ginting.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jahari Sitepu menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus melakukan tindakan pengawasan dan pemantauan terhadap Warga Negara Asing yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia demi menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran, orang asing tetap harus diberi hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dengan demikian, setiap Warga Negara Asing dapat menghargai hukum yang berlaku di Indonesia dan turut mematuhi peraturan yang ada,” tegas Jahari. ***