PEKANBARU - Peredaran rokok tanpa disertai pita cukai masih marak terjadi di wilayah Riau. Bahkan sudah terlalu sering pihak kepolisian dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap pelaku bisnis rokok tanpa bayar pajak kepada pemerintah.

Kali ini Tim gabungan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tembilahan mengamankan 5.578.600 batang rokok ilegal, berbagai merek di Desa Pengalihan, Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada tanggal 26 dan 29 September 2019 lalu.

Selain barang bukti rokok ilegal, petugas turut mengamankan dua orang yang bertanggung jawab, yakni D adalah pemilik dari 552 karton rokok ilegal berisikan lebih dari lima juta batang, yang selama ini menjadi pemasok rokok ilegal ke wilayah Riau dan W sebagai pedagang.

''Jadi pelaku yang kita amankan ini adalah pemasok besarnya, dan seorang pedagang,'' terang Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, saat ekspos di Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Ronny mengatakan, D merupakan target oeprasi bea Cukai. Karena dari pengembangan yang dilakukan pihak Bea Cukai, D terpantau sebagai pemasok rokok ilegal itu, dalam kurun tiga tahun belakangan. Sedangkan tersangka W diamankan saat membeli rokok ilegal.

''Dari pengembangan terhadap W, dirumah tersangka diamankan tiga slop rokok jenis H-Mind Bold dan tiga karton hasil tembakau jenis SKM merek H-Mind Bold yang ada didalam mobil APV Luxury di Dusun Masat. Kita kembangkan lagi baru melakukan penangkapan tersangka D selaku pemilik 552 karton rokok ilegal di Jakarta setelah turun dari pesawat," beber Ronny.

Lebih lanjut Ronny mengatakan, akibat penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai ini, negara ditafsirkan mengalami kerugian hingga senilai Rp.2.541.613.860. Selain kerugian negara, rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan karena tidak dapat dipastikan apa yang terkandung dalam rokok ilegal tersebut.

''Selain menghambat penerimaan negara, efek dari menghisap rokok ilegal itu sangat membahayakan kesehatan, karena sampai saat ini rokok tersebut belum terverifikasi bahan kandungan didalamnya,'' terang Ronny.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai, pasal 54 dan 56. Ancaman hukuman adalah pidana satu sampai 10 tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ***