SIAK SRI INDRAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak, Riau, meraih penghargaan dalam Penyusunan Keterangan tertulis dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sementara di posisi kedua diraih Bawaslu Pelalawan dan Kepulauan Meranti sebagai terbaik tiga.

Atas keberhasilan ini, Anggota Bawaslu Siak, Ikhsan Parulian Harahap, mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran di Bawaslu Siak. Ia mengatakan, apresiasi ini sebagai wujud kinerja dan bentuk kesiapan Bawaslu Siak dalam menghadapi pesta demokrasi 2024.

"Pencapaian ini adalah salah satu bentuk kesiapan dan keseriusan Bawaslu Kabupaten Siak dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024,'' ujarnya kepada awak media usai mengikuti kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Riau, di Hotel Grand Zuri Duri Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (27/01/2024).

Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Siak berkomitmen mewujudkan keadilan Pemilu dengan menjaga hak pilih di seluruh negeri Kabupaten Siak.

"Besar harapan kami Pemilu tahun 2024 ini berjalan dengan damai, lancar dan tertib. Walaupun nantinya ada peserta pemilu yang bersengketa PHPU, melalui pencapaian ini kami siap untuk memberikan keterangan bila diperlukan di Mahkamah Konstitusi," ucap Ikhsan.

Sedangkan Anggota Bawaslu Provinsi yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid Nasution, menyampaikan bahwa kegiatan Penyusunan Keterangan tertulis dalam menghadapi PHPU di Mahkamah Konstitusi, sangat penting sebagai bentuk ikhtiar Bawaslu dalam penguatan terkait pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi.

"Kegiatan kali dilaksanakan sebagai ikhtiar Bawaslu dalam penguatan terkait pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi," jelas Indra.

Ia menambahkan dalam Peraturan Bawaslu terbaru yakni Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2023 mengatur peran Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai pemberian keterangan di MK.

“Sehingga, kegiatan ini tentu kiranya dapat meningkatkan tugas pokok dan fungsi Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang,” pungkasnya. ***