PEKANBARU - Setelah mengumpulkan dan memverifikasi data hasil pengawasan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) diseluruh kabupaten/kota Provinsi Riau, Bawaslu Riau akhirnya merekomendasikan sebanyak 112 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

"Berdasarkan hasil pengumpulan permasalahan yang terjadi di Provinsi Riau, sebanyak 26 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan 86 TPS Pemilu Lanjutan (PSL) yang tersebar di 10 Kabupaten/ Kota se Riau," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Sabtu, (20/4/2019).

Rusidi menjelaskan, PSU dan PSL ini disesuaikan dengan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 372 ayat 2. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila terbukti terdapat kesalahan seperti pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang telah diatur perundangan, adanya petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan, dan adanya pemilih yang tidak menggunakan e-KTP, dan tidak terdaftar DPT dan DPTb.

"Untuk PSU ini, batas waktu pelaksanaannya paling lambat 10 hari setelah Pemungutan suara, itu berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota," jelasnya.

Kemudian, berdasarkan data yang berhasil dirangkum jajarannya, setidaknya terdapat 2.816 pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya dihari Pemilu, disebabkan kurangnya surat suara.

Perlu diketahui, untuk PSU dan PSL dimasing - masing kabupaten/kota, diantaranya Kabupaten Pelalawan dengan 4 PSU dan 1 PSL, Kepulauan Meranti 3 PSU, Dumai 4 PSU dan 8 PSL, Indragiri Hulu 4 PSU, Indragiri Hilir 2 PSU dan 4 PSL, Rokan Hilir 3 PSU dan 2 PSL, Bengkalis 3 PSU dan 1 PSL, Kota Pekanbaru 3 PSU dan 55 PSL, dan Kampar 15 PSL. ***