PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberi waktu 14 untuk menetapkan apakah kepala daerah di Riau yang ikut deklarasi untuk kemenangan Jokowi dua periode, apakah ada unsur pidana atau hanya pelanggaran administrasi.

''Semua masih kita proses, apakah ada pelanggaran pidana atau hanya administrasi,'' ujar Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau, Jumat (19/10/2018).

Dikatakan, soal pemanggilan sejumlah kepala daerah di Riau yang ikut deklarasi untuk pemenangan Jokowi - Ma'ruf Amin, saat ini masih sebatas dimintai keterangan.

''Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja untuk menetapkan ini apakah pelanggaran, apakah dugaan pelanggaran pidana Pemilu, apakah pelanggaran administrasi Pemilu , apakah ini bagian dari sengketa Pemilu, apakah ini sama sekali bukan pelanggaran Pemilu, jadi semuanya masih dalam proses" tegasnya usai meminta keterangan Bupati Rokan Hulu, Sukiman.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kepala daerah di Riau ikut dalam deklarasi dukungan kepada Jokowi - Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu. Sampai sekarang pemeriksaan masih terus berlangsung. ***