SIAK - Merasa sudah ditipu, Nabila warga Dayun Kabupaten Siak melaporkan LM alias Jio yang mengaku sebagai karyawan BRI unit Dayun. Sempat ditawarkan pinjaman UKM sebesar Rp 50.000.000, 3 unit handphone miliknya dibawa kabur pelaku.

Kapolres Siak, AKBP Doddy F SIK mengatakan pelaku yang mengaku karyawan BRI Unit Dayun ini merupakan warga Kubang Raya Perumahan Graha Kualu Payung sekaki Blok C 18 No 3 Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

"Kejadian penipuan dan pencurian ini, Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira pukul 10.00 WIB di Desa Dayun. Pelaku mendatangi korban di rumahnya dan menawarkan pinjaman untuk modal usaha," kata Kapolres.

Dari perkenalkan itu, korban percaya dengan penawaran pelaku. Dan mengikuti semua yang dikatakan pelaku untuk melengkapi persyaratan pengajuan. Kemudian pelaku mengajak korban ke bank BRI untuk wawancara.

"Sebelum sampai bank, dekat warung kelapa, pelaku menyuruh korban mengecek syarat administrasi seperti fotocopy KK dan KTP. Saat pergi memfotocopy, pelaku minta korban meninggalkan 3 unit hp nya untuk melakukan registrasi via email. Begitu korban kembali, pelaku tidak ada lagi dan sudah melarikan 3 unit hpnya," kata Kapolres Siak.

Pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (5/4/2020) pukul 06.00 WIB dan mengaku benar telah melakukan penipuan sebagai karyawan BRI Unit Dayun.

Pelaku juga mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan dgn modus yg sama, pada Jumat,10 Januari 2020 sekira pukul 15.30 WIB korban an. Umi Kalsum tempat kejadian di KM 11 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, Siak dengan kerugian 1 unit hp dan 1 unit laptop.

"Selanjutnya penipuan dan penggelapan dengan modus yg sama sekira pd bulan September 2019 TKP depan Bank BRI Jl. Soetomo Siak, dgn kerugain 3 (tiga) unit hp (lebih kurang Rp 6.000.000,-) sesuai dengan Dumas di Polsek Siak," tutup Kapolres. ***