PEKANBARU - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperinag) Kota Pekanbaru mengakui masih menemukan beberapa barang kadaluarsa (expired) yang dijual oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, pihaknya meminta konsumen agar selalu mengecek tanggal kadaluarsa setiap produk yang akan dibeli saat berbelanja, demi menghindari bahaya keracunan dan sebagainya.

Menurut Kadisperindag Pekanbru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu, (13/2/2018), pengawasan perdaran barang di Pekanbaru merupakan diatas kewenangan Provinsi. Sementara Disperindag Pekanbaru terus berkoordinasi dengan provinsi dalam peran serta mencegah peredaran produk kadaluarsa tersebut.

"Konsumen harus cerdas dan selektif saat berbelanja agar terhindar dari produk - produk kadaluarsa. Terkait pengawasan produk kadaluarsa itu ada di naungan provinsi, tetapi kita terus berkoordinasi juga," jelasnya.

Selain itu, Disperindag rutin melakukan pemantauan kelapangan, seperti di kawasan pusat perbelanjaan strategis. Sementara itu, Ingot juga menyebutkan agar masyarakat melaporkan temuan produk kaaluarsa yang masih diperdagangkan, untuk selanjutnya dapat ditindak oleh Disperindag Pekanbaru.

"Kita tentu akan kenakan sanksi kepada pelaku bisnis yang masih menjual produk kadaluarsa. Ada tahap - tahapnya, kalau jumlahnya tidak banyak kita berikan teguran, kita juga melakukan pembinaan, dan bahkan bisa masuk ke pidana," tegasnya. ***