PADANG - Proses rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah molor dua hari dari jadwal. Rekap molor karena persoalan pencatatan data yang tidak sinkron dan bertele-tele.

Menurut jadwal, seharusnya sudah selesai pada Jumat (10/5/2019) lalu, namun hingga Minggu (12/5/2019), proses rekap masih berlangsung alot.

Molornya jadwal rekap ini diakui Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani. Hal ini disebabkan banyaknya rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dihentikan.

"Ini memang keluar dari jadwal semula," kata Izwaryani seperti dilansir detikcom.

Beberapa daerah yang sempat dihentikan adalah Kabupaten Solok, Pasaman Barat, Tanah Datar, Pasaman, 50 Kota dan Kota Payakumbuh.

"Masih banyak yang belum sinkron sehingga harus dihentikan," jelas dia.

Penghentian itu juga sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Sumatera Barat. "Masih banyak temuan kejanggalan dan perbedaan data dalam berita acara," kata Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner.

Selain Bawaslu, beberapa saksi partai juga menyampaikan keberatan terkait dengan perbedaan data dalam berita acara yang sedang dibacakan tersebut.

Dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat, masih ada 2 daerah lagi yang belum menyelesaikan rekapitulasi, yakni 50 Kota dan Payakumbuh. ***